UU No.12 Tahun 2011 Tentang Tata Urutan Perundang-Undangan

Dalam UU No.12 Tahun 2011 terdapat pasal-pasal yang mengatur tentang tata urutan perundang-undangan atas penetapan suatu hukum yang diberlakukan di Indonesia.

Ditetapkannya sebuah aturan dan konstitusi pada suatu negara, memiliki tujuan agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lancar.

Di Indonesia sendiri, berbagi peraturan tersebut telah ditata dalam peraturan perundang-undangan. Dengan UUD 1945 selaku dasar negara Indonesia menjadi konstitusi tertinggi dalam pemerintah, sesuai UU No.12 Tahun 2011.

UUD 1945 yang telah ditetapkan sebagai dasar hukum negara Indonesia dan berperan sebagai dasar hukum tertulis dan konstitusi pemerintahan Republik Indonesia saat ini, sejak disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945.

Sempat mengalami 4x amandemen (perubahan susunan yang terjadi pada kurun waktu 1999-2002) dan terakhir pada 2002 lalu.

Sejarahnya, sejak tanggal 27 Desember 1949 di Indonesia berlaku Konstitusi RIS, kemudian pada 17 Agustus 1950 di Indonesia berlaku UUDS 1950.

Sesuai Dekrit Presiden 5.Juli 1959 UUD 1945 mulai kembali berlaku, yang dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959

Setelah UUD 1945, hierarki perundang-undangan di Indonesia berikutnya adalah TAP MPR (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat).


Penjelasan UU No.12 Tahun 2011


Tata urutan perundang-undangan menurut UU No.12 Tahun 2011 yang berikutnya adalah undang undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/ kota di tingkat regional.

Untuk memudahkan yuk simak sesuai nomor ya!

Jenis dan Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Sesuai pasal 7 ayat 1 dalam UU No.12  Tahun 2011, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan meliputi :

  1. UUD Indonesia tahun 1945
  2. TAP MPR
  3. UU/Peraturan pemerintah pengganti UU
  4. Peraturan pemerintah
  5. Peraturan presiden
  6. Peraturan daerah provinsi
  7. Peraturan daerah kabupaten/kota

Kekuatan Hukumnya

Sementara kekuatan hukumnya ditegaskan pada pasal 7 ayat 2 UU No.12 Tahun 2011, yang meliputi :

1. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan sesuai dengan hierarki, sebagaimana dimaksud pada pasal 1. Jenis peraturan perundang-undangan ini mencakup peraturan yang ditetapkan oleh MPR, DPR, DPD, MA, MK. Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan UU atau pemerintah atas perintah UU dan DPRD provinsi. Gubernur, DPRD kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat.

2. Suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945, maka pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi. Sedangkan peraturan perundang-undangan di bawah UU yang diduga bertentangan dengan UU, pengujiannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

Pada masa sebelum perubahan (amandemen) UUD 1945, TAP MPR merupakan peraturan perundang-undangan yang secara hierarki berada di bawah UUD 1945 dan di atas UIU.

Pada masa awal reformasi, TAP MPR tidak lagi menjadi urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Kemudian setelah adanya UU No.12 Tahun 2011, TAP MPR kembali berlaku menjadi peraturan perundang-undangan di bawah UUD 1945.

UU No.12 Tahun 2011 adalah Undang-undang tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

BAB 1

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Pembentukan peraturan perundang-undangan adalah pembuatan peraturan perundang-undangan yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Peraturan perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk. Atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Undang-undang adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPR dengan persetujuan bersama presiden. Dan seterusnya.

Banyaknya Perda bermasalah yang pernah dirilis oleh Direktur Jenderal Peraturan perundang-undangan Kementrian Hukum dan HAM sampai tahun 2011 kurang lebih 1700 Perda.

Hal ini menjadikan tidak efisiennya pembuatan perundang-undangan. Kemudian dengan berlakunya UU No.12 Tahun 2011 diharapkan jumlah Perda bermasalah akan semakin berkurang. Demikian uraian tentang sejarah diberlakukannya UU No. 12 Tahun 2011. Semoga bermanfaat. Salam.

Keyword: UU No.12 Tahun 2011

Originally posted 2021-01-15 23:40:29.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.