Perjanjian Giyanti | Sejarah dan 9 Pasal Terkait Isi Perjanjian Tersebut

Perjanjian Giyanti adalah suatu kesepakatan yang dibuat oleh VOC dan pihak Mataram yang juga diwakili oleh Sultan Pakubuwana III dan juga oleh kelompok Pangeran Mangkubumi.

Perjanjian Giyanti ini resmi ditandatangani pada tanggal 13 Februari 1755.

Nama Giyanti diberikan berdasarkan lokasi atau tempat berlangsungnya proses penandatanganan perjanjian tersebut, yakni di desa Giyanti.

Sekarang lebih dikenal dengan nama Dukuh Kerten, Desa Jantiharjo yang terletak di kota Karanganyar bagian Tenggara, Jawa Tengah.

Perjanjian Giyanti tersebut diketahui berisikan mengenai Mataram dibagi menjadi dua wilayah.

Wilayah pertama dimulai dari Kali Opak bagian timur yang akan dikuasai oleh pewaris Mataram yang tak lain dan tak bukan adalah Sultan Pakubuwana III dengan tampu kekuasaan di Surakarta.

Wilayah kedua yakni bagian barat adalah Kawasan kekuasaan Pangeran Mangkubumi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Sultan Hamengkubuwana I yang pusat kekuasaannya terletak di Yogyakarta.

Namun disisi lain, pihak Belanda yang diwakili VOC memiliki hak untuk menentukan siapa yang berhak menguasai kedua kerajaan tersebut.


Sejarah Perjanjian Giyanti


√ Perjanjian Giyanti | Sejarah dan 9 Pasal Terkait Isi Perjanjian Tersebut
tirto.id

Berlatar belakang keuntungan pribadi, Pangeran Mangkubumi membuat sebuah pilihan. Agar keluar dari kelompok pemberontak dan memutuskan untuk bergabung dengan pemegang kuasa dalam melakukan pemberontakan yang diketahui dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa.

Pada 10 September 1754, anggota VOC Hartingh berangkat dari Semarang dan menemui Pangeran Mangkubumi guna melakukan diskusi atau perundingan.

Perundingan tertutup tersebut hanya dihadiri oleh Pangeran Mangkubumi dan Pangeran Notokusumo serta Tumenggung Ronggo.

Hartingh yang merupakan wakil dari VOC didampingi oleh Breton Kapten Donkel dan juga sekretaris Fockens yang menjadi juru bahasa Pendeta Bastani.

Perundingan tersebut membahas perihal pembagian wilayah Mataram. Hartingh mengusulkan untuk memberikan penawaran Mataram bagian timur, namun hal tersebut ditolak oleh Pangeran.

Selain itu, Hartingh mengusulkan kepada Mangkubumi untuk menggunakan gelar Sunan dan menentukan daerah yang ingin ia kuasai.

Pada September 1754, Pangeran Mangkubumi mendapatkan setengah dari kerajaan dan menggunakan gelar Sultan.

Bagian Pantai Utara Jawa diberikan kekuasaan pada VOC dan pada November 1754.

berselang jarak kurang lebih satu bulan, Paku Buwono III menuliskan surat kepada Gubernur Jenderal VOC agar menyetujui persetujuan dari Gubernur Jawa Utara dan Mangkubumi. Hasil inilah yang kemudian dicetuskan ke dalam Perjanjian Giyanti.


9 Pasal Utama hasil Perundingan


√ Perjanjian Giyanti | Sejarah dan 9 Pasal Terkait Isi Perjanjian Tersebut
batam.tribunnews.com

Perjanjian Giyanti tersebut melahirkan 9 pasal utama.

Pasal pertama, Pangeran Mangkubui ditetapkan menjadi Sultan Hamengkubuwana Senopati Ingalaga Ngabdurrahman Sayidin Panotogomo Kalifattullah dengan separuh bagian wilayah kerajaan Mataram.

Kedua pasal yang mengatur kerjasama antara rakyat, kompeni dan juga kesultanan.

Pasal ketiga, seorang Patih harus melakukan sumpah terlebih dahulu kepada Kompeni melalui Gubernur.

Keempat yaitu pasal mengenai pemberhentian dan pengangkatan pepatih harus dengan persetujuan Kompeni.

Pasal kelima, sultan diwajibkan memaafkan Bupati sepanjang perang selama hal itu berpihak pada kompeni.

Keenaam pasal mengenai Sri Sultan tidak boleh menuntut Pulau Madura beserta pesisirnya karena telah diberikan kekuasaannya pada Sri Sunan Paku Buwono II.

Pasal ketujuh, Sultan diwajibkan untuk memberikan pertolongan kepada Sri Sunan Paku Buwono III apabila diperlukan.

Pasal kedelapan adalah Sri Sultan harus berjanji untuk menjual bahan-bahan makanan secara keseluruhan dengan harga khusus atau tertentu pada Kompeni.

Terakhir pasal kesembilan, Sri Sultan harus dapat menaati segala perjanjian yang telah dibuat oleh raja-raja dari kerajaan Mataram sebelumnya bersama dengan Kompeni. Terlebih lagi pada perjanjian-perjanjian 1705, 1733, 1743 dan juga 1746 serta 1749.

Keyword: Perjanjian Giyanti

Originally posted 2021-01-14 13:44:50.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.