Dasar Hukum DPD (Dewan Perwakilan Daerah) sebagai Wakil Rakyat

Dasar Hukum DPD – DPD RI atau Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yaitu suatu lembaga negara yang diakui menurut konstitusional menjadi wakil aspirasi dan juga kepentingan daerah.

Tugas dan kewajiban DPD diatur berdasarkan dasar hukum DPD, terutama dalam hal pengambilan keputusan politik di tingkat nasional.


Fungsi dan Dasar Hukum DPD


Tujuan pembentukan DPD adalah sebagai penampung aspirasi daerah supaya mempunyai wadah dalam menyuarakan kepentingannya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.

Lebih spesifiknya DPD merupakan salah satu lembaga tinggi negara yang dalam cakupan sistem kenegaraan Indonesia untuk menjadi wakil aspirasi masyarakat dalam mengambil keputusan.

Fungsi dibentuknya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah sebagai berikut:

1. Mengajukan usul pada pembahasan tentang bidang legislasi tertentu dan memberikan pertimbangan pada bidang legislasi tertentu pula.

2. Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tertentu.

3. Pada Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV, ditekankan bahwa kedudukan DPD RI adalah sebagai lembaga perwakilan bersama DPR RI yang mempunyai fungsi legislasi, pengawasan dan penganggaran.


Tugas Dewan Perwakilan Daerah


Tugas pokok dari Dewan Perwakilan Daerah adalah:

1. Melakukan pengajuan dan membahas rancangan Undang-Undang yang berhubungan dengan otonomi daerah.

2. Memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan juga RUU (Rancangan Undang-Undang tentang perpajakan, agama dan pendidikan.

3. Melakukan pengawasan dan menjalankan Undang-Undang tentang otonomi daerah.


Wewenang Dewan Perwaklian Daerah


Dalam pasal 224 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2009 mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tugas dan wewenang DPD adalah:

1. Melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang yang berhubuhngan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaah sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya.

Demikian pula dengan hal yang berhubungan dengan perimbangan keuangan dan daerah.

2. Ikut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan derah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga perimbagan keuangan pusat dan daerah, baik yang diajukan DPR ataupun pihak eksekutif.

3. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam memilih anggota yang berpotensi cocok untuk menempatkan sebagai anggota Badan Pengawas Keuangan (BPK)

4. Memberikan pertimbangan kepada DPR terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan pajak, pendidikan dan agama.

5. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otomomi daerah. Karena pasalnya setiap hal yang dilakukan oleh pemerintahan haruslah sesuai dengan Undang Undang yang berlaku. Sehingga pembangunan dan kesejahteraan rakyat bisa dibagikan dengan merata dan baik ke setiap pelosok daerah.

6. Menyampaikan hasil dari pengawasan tentang pelaksanaan Undang Undang yang berpusat pada otonomi daerah, pembentukan, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, ekonomi dan lain sebagainya. Pelaksanaan tersebut haruslah sesuai dengan APBN, pajak pendidikan, dan agama.

7. Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) yang berhubungan dengan APBN.

8. Memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

9. Turut serta dalam menyusun program legislasi nasional yang berhubungan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daearah, pembentukan dan pemekaran dan juga penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, dan juga yang berhubungan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Itulah beberapa wewenang dan tugas DPD. Setiap tingkatan pemerintahan memiliki fungsi dan tujuannya masing-masing.

Namun segala kegiataannya tetap berpegang teguh kepada Undang Undang yang berlaku.

Keyword: Dasar Hukum DPD

Originally posted 2021-01-05 09:44:00.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.