Ukuran KTP | Pahamkah Kamu dengan Spesifikasi Tanda Pengenalmu?

Sebagai warga negara Republik Indonesia (WNI) yang berusia lebih dari 17 tahun diwajibkan memiliki Kartu TandaPenduduk (KTP) atau biasa dikenal saat ini dengan istilah e-KTP yang memiliki chip di dalamnya. Sudah pahamkah kamu dengan spesifikasi ukuran KTP mu?

Kartu ini berfungsi sebagai kartu identitas warga negara Republik Indonesia. Dalam sejarahnya, KTP di Indonesia mengalami 10 perubahan atau transformasi hingga E-KTP yang saat ini digunakan.

Dalam penerapan e-KTP tentu saja menghasilkan keuntungan maupun kekurangan. Selain keuntungan dan kekurangan, tentunya terdapat kendala-kendala yang dihadapi.

Dalam pembuatan e-KTP ini yang pasti semua tahu adalah skandal kasus korupsi dan proses pembuatannya yang memerlukan waktu yang lama, sehingga hanya mendapat surat bahwa telah memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Sejarah Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)


√ Ukuran KTP | Pahamkah Kamu dengan Spesifikasi Tanda Pengenalmu?
medcom.id

Berikut ini sejarah dalam proses pembuatan dan transformasi KTP sebagai berikut:

1. KTP pada Zaman Penjajahan Belanda

KTP dikeluarkan oleh pihak Belanda dengan sebutan “Sertifikat Kependudukan”. Sertifikat ini dikeluarkan oleh pejabat Hindia-Belanda bernama Hoofd Van Plaatselijk atau kepala pemerintahan wilayah.

Pada waktu itu ukuran KTP adalah 15 cm x 10 cm yang dicetak pada sebuah kertas. Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus KTP adalah 1.5 gulden atau sekarang ini setara dengan 9.700 rupiah

2. KTP pada Zaman Penjajahan Jepang

KTP zaman ini disebut sebagai KTP Propaganda karena secara tidak langsung digunakan untuk menyatakan dirinya setia terhadap pemerintahan Jepang di Nusantara.

Perbedaan KTP Jepang dengan zaman Belanda adalah terdapat naskah propaganda dibalik KTP yang berisi tentang sumpah setia kepada pemerintahan Jepang.

3. KTP awal Kemerdekaan

√ Ukuran KTP | Pahamkah Kamu dengan Spesifikasi Tanda Pengenalmu?
antikbrantakan.blogspot.com

KTP zaman ini disebut sebagai Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini berlaku sejak tahun 1945 hingga tahun 1977. Penulisan KTP ini menggunakan mesik TIK.

4. Kartu Periode 1967-1970

KTP pada zaman ini disebut sebagai Surat Tanda Kewarganegaraan Indonesia. Kartu ini dibuat sebagian dengan cara diketik sebagian lagi dibuat dengan cara manual yakni ditulis tangan.

5. KTP Kuning

KTP ini digunakan pada tahun 1977 hingga tahun 2002. Dahulunya di Jakarta KTP ini ditandatangani oleh Lurah, sementara di luar Jakarta ditandatangani oleh Kepala Camat.

6. KTP Nasional

KTP ini berlaku sejak tahun 2004 hingga 2010. Pengawasan pembuatan KTP dilakukan oleh pihak RT hingga jabatan atasnya.

7. E-KTP

Kartu yang penuh polemik dalam pembuatanya diluncurkan pada tahun 2011. Kartu ini terbuat dari bahan PVC, pengawasan dalam pembuatan kartu ini diwasai dari tingkat RT hingga atasnya.

Kelebihan kartu ini terdapat single chip yang memudahkan perekaman data secara elektronik.
Berapa sih standar ukuran KTP di Indonesia, berikut ini penjelasanya.


Ukuran KTP


√ Ukuran KTP | Pahamkah Kamu dengan Spesifikasi Tanda Pengenalmu?
jawapos.com

Ukuran dimensi e-KTP di Indonesia sudah menggunakan standar ISO 7810 (ID-1) dengan panjang x lebar = 85.60 mm x 53.98 mm. Jika menggunakan ukuran cm maka 8.56 cm x 5.398 cm. Program KTP elektronik diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia

Kegunaan KTP adalah sebagai berikut:

1. Menghindari pajak

2. Memudahkan pembuatan pasport yang tidak dapat dibuat di seluruh kota

3. Mengamankan korupsi atau kejahatan/ kriminalitas lainnya

4. Menyembunyikan identitas (seperti teroris)

5. Memalsukan dan menggandakan KTP

Dasar Hukum KTP adalah sebagai berikut:

√ Ukuran KTP | Pahamkah Kamu dengan Spesifikasi Tanda Pengenalmu?
news.detik.com

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:

“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku selama 5 tahun untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap”.

Saat ini berubah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dijelaskan bahwa:

“Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup untuk warga negara Indonesia dan untuk warga asing disesuaikan dengan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”

Keywords: Ukuran KTP

Originally posted 2021-02-08 02:41:14.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.