7 Pengertian Arsip dari Berbagai Sumber dan Beberapa Ahli

Arsip dapat berupa surat, warkat, akta, piagam, buku, dan sebagainya, yang dapat dijadikan bukti sahih untuk suatu tindakan dan keputusan. Dengan adanya perkembangan teknologi, arsip dapat berbentuk audio, video dan digital.

Pengertian arsip adalah catatan rekaman kegiatan atau sumber informasi dengan berbagai macam bentuk yang dibuat oleh lembaga, organisasi maupun perseorangan dalam rangka pelaksanaan kegiatan.

Mengingat jumlah arsip yang semakin banyak dibuat dan diterima oleh lembaga, organisasi, badan maupun perseorangan maka di pengelolaan arsip yang lebih dikenal dengan sistem kearsipan melalui beberapa pekerjaan atau kegiatan untuk mengelola arsip yang ada.


Fungsi dan Pengertian Arsip Secara Umum


√ 7 Pengertian Arsip dari Berbagai Sumber dan Beberapa Ahli
news.okezone.com

Secara umum arsip memiliki fungsi sebagai penunjang aktivitas administrasi, alat pengambil keputusan, bukti pertanggungjawaban, sumber informasi, dan wahana komunikasi. Selain itu arsip memiliki fungsi primer dan sekunder.

Pengertian arsip awalnya menunjukkan tempat atau ruang penyimpanan arsip, namun saat ini pengertian arsip lebih cenderung sebagai catatan atau surat yang memiliki nilai kegunaan yang perlu untuk disimpan dengan sistem kearsipan.

Pengertian arsip dalam bahasa Latin, kata arsip disebut “felum” (bundle) yang berarti benang atau tali. Kala itu benang atau tali digunakan untuk mengikat kumpulan lembaran tulisan atau catatan agar ringkas dan mudah dicari jika diperlukan.

Dahulu arsip identik dengan warkat yang berasal dari bahasa Arab yang berarti surat, namun dalam perkembangan lebih lanjut pengertian warkat adalah lembaran yang berisi keterangan atau informasi yang mempunyai arti dan kegunaan.

Warkat juga dapat diartikan sebagai alat pembayaran non tunai yang diperhitungkan melalui Kliring.


Pengertian Arsip dari Berbagai Sumber


√ 7 Pengertian Arsip dari Berbagai Sumber dan Beberapa Ahli
solusiarsip.com

1. Secara Etimologi

Pengertian arsip secara etimologi diambil dari kata arsip dalam bahasa Indonesia yang diserap dari bahasa Belanda “archief”, yang secara etimologi berasal dari bahasa Yunani “archium” yang artinya peti tempat untuk menyimpan sesuatu.

2. Menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara.

Pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Menurut Kamus Administrasi Perkantoran, oleh Drs. The Liang Gie

Pengertian arsip adalah kumpulan warkat yang disimpan secara teratur, terencana, karena mempunyai nilai sesuatu kegunaan agar setiap kali diperlukan dapat cepat ditemukan kembali.

4. Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia)

Arsip adalah dokumen tertulis (surat, akta, dan sebagainya), lisan (pidato, ceramah, dan sebagainya), atau bergambar (foto, film, dan sebagainya) dari waktu yang lampau.

Disimpan dalam media tulis (kertas), elektronik (pita kaset, pita video, disket komputer, dan sebagainya), biasanya dikeluarkan oleh instansi resmi, disimpan dan dipelihara di tempat khusus untuk referensi.

5. Menurut Ensiklopedi Administrasi

√ 7 Pengertian Arsip dari Berbagai Sumber dan Beberapa Ahli
choibongco.net

a. Segenap warkat dari suatu organisasi kenegaraan atau badan swasta yang diadakan dalam penyelenggaraan kegiatan. Kegiatan organisasi tersebut dan yang dipandang berharga untuk disimpan secara permanen bagi suatu keperluan.

b. Tempat dimana warkat-warkat organisasi disimpan secara tertib. Untuk pengertian yang kedua ini lebih tepat dinyatakan dengan istilah archival instituation (kantor arsip).

6. Menurut Lembaga Administrasi Negara (LAN)

Pengertian arsip adalah segala kertas, berkas, naskah, foto, film, mikro film, rekaman suara, gambar peta, bagan atau dokumen lain dalam segala macam bentuk dan sifatnya atau salinan serta dengan segala cara penciptaanya.

Dihasilkan atau diterima oleh suatu badan, sebagai bukti dari tujuan organisasi, fungsi-fungsi kebijakan.

Kebijakan, keputusan-keputusan, prosedur-prosedur, pekerjaan-pekerjaan atau kegiatan-kegiatan lain pemerintah atau karena pentingnya informasi yang terkandung di dalamnya.

7. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Th 1979

Pengertian arsip mencakup 3 poin, yaitu:

a. Merupakan kumpulan naskah atau dokumen yang disiapkan

b. Merupakan gedung (ruang) penyimpanan kumpulan naskah atau dokumen

c. Merupakan organisasi atau lembaga yang mengolah dan menyimpan kumpulan naskah atau dokumen.

Arsip sangat berbeda dengan bahan pustaka yang terdapat dalam perpustakaan. Arsip mempunyai ciri khusus yaitu arsip harus autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah, informasinya utuh, dan berdasarkan asas asal-usul (principle of provenance) dan aturan asli (principle of original order).

Demikian artikel mengenai pengertian arsip. Semoga bermanfaat. Salam!

Keyword: Pengertian Arsip

Originally posted 2021-01-12 13:25:32.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.