Akta Nikah (Dokumen Penting yang Harus Diurus Sesegera Mungkin)

Akta Nikah – Di Indonesia kita mengenal dua jenis pernikahan, menurut hukumnya bagi yang beragama Islam.

Ada pernikahan siri dan pernikahan resmi. Meskipun secara keabsahan pernikahan tersebut sama-sama diakui secara agama, hanya saja ada yang membedakan antara keduanya.

Yakni, untuk pernikahan siri adalah pernikahan bawah tangan yang dinyatakan sah secara agama namun tidak diakui keberadaannya oleh hukum negara.

Sedangkan pernikahan resmi ialah pernikahan yang dinyatakan sah atau legal baik secara agama maupun sipil (hukum negara), dan dilakukan pencatatan pernikahan di lembaga negara yang terkait.

Dimana untuk pernikahan resmi ini akan mendapatkan payung hukum.

Salah satu keuntungan utamanya jika melegalkan pernikahan secara resmi, maka jika suatu saat terjadi permasalahan tertentu dalam rumah tangganya, maka memperoleh perlindungan hukum.

√ Akta Nikah | Dokumen Penting yang Harus Anda Urus Sesegera Mungkin
m.timesindonesia.co.id

Selain itu, tidak akan menemui kesulitan untuk mengurus dokumen penting terkait kekeluargaan yang diperlukan setelah pernikahan.

Namun secara umum, sesuai dengan UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, di Indonesia terdapat peraturan yang berbeda tentang pencatatan pernikahan bagi masing-masing pemeluk agama.

Bagi warna negara yang beragama Islam, pencatatan pernikahan dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Sedangkan bagi pemeluk agama lainnya, pencatatan pernikahan dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Begitu pula untuk pernikahan campuran (dengan warga negara asing/ WNA), pernikahannya wajib dilaporkan untuk memperoleh pencatatan resmi secara hukum.


Cara Memperoleh Akta Nikah


√ Akta Nikah | Dokumen Penting yang Harus Anda Urus Sesegera Mungkin
m.timesindonesia.co.id

Dari sekian banyak persiapan menuju pernikahan, mengurus administrasi pernikahan tidak boleh untuk dilewatkan.

Terkadang karena dianggap sepele, malah justru terlupakan oleh calon pengantin karena terlalu sibuk mengurus ruwetnya persiapan acara pernikahan.

Nah, dalam artikel kali ini akan membahas tentang bagaimana proses mendaftarkan pernikahan anda di kantor pencatatan sipil untuk mendapatkan akta nikah.

Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2007, pasal 1 angka 6 tentang pencatatan nikah, akta nikah adalah bukti otentik tentang sebuah peristiwa pernikahan.

Namun anda perlu berhati-hati, karena marak terjadi penipuan pencatatan sipil palsu, dimana biasanya dilakukan oleh calo-calo yang tidak bertanggung jawab. Maka agar lebih amannya, lebih baik anda sendiri yang mengurusnya.

Untuk melakukan pernikahan secara resmi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus anda siapkan untuk mengurus pencatatan sipil dan mendapatkan akta nikah.

Dokumen Persyaratan Untuk Mengurus Akta Nikah

√ Akta Nikah | Dokumen Penting yang Harus Anda Urus Sesegera Mungkin
islamidia.com

1. Map berwarna merah untuk menyimpan semua berkas persyaratan

2. Surat bukti perkawinan menurut agama beserta fotocopy, sebanyak 2 lembar. Bagi yang beragama non-muslim, anda bisa mendapatkannya di tempat menikah (gereja, vihara, pura, dsb.). Baiknya siapkan berkas asli berikut kopiannya.

3. Akta kelahiran kedua mempelai beserta fotocopy, sebanyak 2 lembar

4. Surat keterangan dari kelurahan

5. KK/ KTP fotocopy dan legalisir kelurahan, sebanyak 2 lembar

6. Fotocopy KTP dua orang saksi nikah, sebanyak 2 lembar

7. Fotocopy KTP orang tua kedua mempelai, sebanyak 2 lembar

8. Pasfoto berdampingan, sebanyak 5 lembar ukuran 4×6

9. Surat pernyataan belum pernah menikah dengan materai 6000 dan diketahui oleh dua orang saksi, RT/RW setempat

10. Akta perceraian/kematian (jika yang bersangkutan sebelumnya telah melakukan perkawinan)

11. Akta kelahiran anak yang akan diakui/disahkan (bila ada)

12. Izin dari komandan (bagi anggota TNI/Polri)

13. Jika menikah dengan warga negara asing (WNA) maka harus dilengkapi juga dengan syarat berikut; Passport, Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari kepolisian, surat dari kedutaan besar/ konsul / perwakilan negara yang bersangkutan, SKK dari badan imigrasi.


Batas Waktu Mendaftarkan Pernikahan di Dukcapil


√ Akta Nikah | Dokumen Penting yang Harus Anda Urus Sesegera Mungkin
penganten.com

Mengenai batas waktu pendaftaran pencatatan pernikahan ini sebenarnya tidak ada, tetapi semakin cepat tentu akan semakin baik.

Sebab dengan begitu, pernikahan anda akan segera mendapatkan pengakuan resmi oleh hukum negara melalui diterbitkannya akta nikah.

Namun jika anda mendaftarkan pernikahan melebihi 60 hari, dimana merupakan waktu toleransi negara atas pendaftarannya.

Maka jika anda telah melebihi waktu 60 hari tersebut, anda akan dikenakan denda. Serta untuk salah satu syarat yang harus dipenuhi yakni surat bukti perkawinan, perlu dilegalisir terlebih dahulu.

Meskipun begitu sebaiknya catatkan pernikahan anda sebelum melewati waktu satu bulan sejak hari pernikahan dilangsungkan.

Perlu diperhatikan pula, waktu pengajuan pendaftaran pencatatan pernikahan biasanya adalah 10 hari sebelum tanggal pencatatan pernikahannya.

Tentang biaya yang dibutuhkan untuk pencatatan pernikahan adalah sebesar Rp 50.000 – 200.000. Meskipun tidak menutup kemungkinan bisa lebih dari itu, jika terdapat beberapa hal kecil yang diperlukan.

Ini juga tergantung di lokasi mana anda mengurusnya. Karena tentu saja beban biaya hidup disetiap wilayah berbeda-beda, sehingga disesuaikan saja menurut kondisi wilayah anda. Dan tidak ada salahnya untuk menyediakan dana yang lebih.

Lalu bagaimana dengan prosedur pengurusannya?

√ Akta Nikah | Dokumen Penting yang Harus Anda Urus Sesegera Mungkin
tamblang-buleleng.desa.id

Pertama-tama anda harus menyiapkan berkas-berkas seperti yang sudah disebutkan di atas terlebih dahulu. Ketika semuanya sudah lengkap, anda langsung datang ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil.

Disana anda harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor antrian. Sampaikan maksud anda kepada petugas, jika akan mengurus akta pernikahan. Setelah itu petugas akan memeriksa berkas anda.

Kemudian jika sudah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, maka akan diberitahukan waktu pelaksanaan sidang pernikahan di catatan sipil atau dikenal juga dengan sebutan ketuk palu.

Pada saat sidang ini, anda dan pasangan harus hadir dengan didampingi oleh dua orang saksi. Untuk lebih rincinya, berikut ini alur pembuatan akta nikah:

  1. Pengajuan formulir dan pemeriksaan berkas persyaratan
  2. Verifikasi berkas dan pencatatan di buku registrasi
  3. Proses pembuatan akta oleh petugas
  4. Penelitian dan penandatanganan akta nikah oleh Kepala Bidang (Kabid Capil)
  5. Penandatanganan akta nikah oleh Kepala Dinas
  6. Pencatatan di buku pengambilan dan penerbitan berkas
  7. Penyerahan kepada pemohon

Berbicara kembali tentang adanya calo tidak bertanggung jawab, satu hal lagi yang harus anda hindari ialah adanya pungutan liar (pungli).

Dimana tidak menutup kemungkinan bisa saja praktik ini dilakukan oleh ‘orang dalam’ alias pekerja birokrasi itu sendiri. Maka dari itu, penting bagi anda untuk mencari informasi terlebih dahulu sebelumnya.

Anda bisa meminta informasi kepada dinas agar mendapatkan informasi yang valid mengenai biaya yang dibutuhkan untuk mengurus akta nikah sesuai dengan peraturan. Jangan terlupa juga untuk meminta kuitansi atau tanda bukti pembayarannya.

Bagaimana jika akta nikah hilang?

Mengingat betapa pentingnya dokumen pernikahan ini, maka ketika anda kehilangan akta nikah karena disebabkan oleh beberapa hal, hendaknya segera diurus untuk mendapatkan penerbitan kembali kutipan akta nikahnya.

Sesuai dengan penerbitnya terdahulu, maka anda bisa mengurus kehilangan di kantor pencatatan sipil. Untuk mendapatkan kembali kutipan akta nikah, beberapa berkas yang perlu anda siapkan diantaranya adalah:

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • Fotocopy akta nikah (jika punya)
  • Tanggal pencatatan perkawinan
  • Tanggal pemberkatan perkawinan
  • Fotocopy KTP, KK, dan akta kelahiran

Keyword: Akta Nikah

Originally posted 2020-12-25 20:59:21.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.