Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka

Bendera merah putih selalu berkibar pada perayaan hari kemerdekaan bangsa Indonesia, 17 Agustus 1945 dengan perjuangan yang sangat berat untuk merebutkan kemerdekaan bangsa Indonesia.

Perjuangan dengan melawan penjajah dari Belanda hingga Jepang dengan tumpah darah dengan senjata yang tradisional. Para pahlawan pun telah memberikan kita kemerdekaan ini.

√ Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka
nasional.kompas.com

Bendera merah putih yang dikibarkan pertama kali ketika hari kemerdekaan dijahit oleh Ibu Fatmawati yang merupakan istri dari Presiden Soekarno.

Ukuran Bendera sang Merah Putih milik bangsa kita bangsa Indonesia memiliki standar dan aturan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan, mengenai bendera yang lambang negara dijelaskan dalam Pasal 4 dari ayat 1 hingga 3.

Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan lebar dua pertiga dari ukuran panjangnya. Bahan kain yang digunakan menggunakan bahan kain yang tidak luntur. Secara lengkap berikut ini bunyi lengkap Pasal 4 ayat 1-3.


Pasal Tentang Ukuran Bendera Merah Putih


√ Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka
tokopedia.com

1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.

3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:

a. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;

b. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;

c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;

d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;

e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;

f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;

g. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;

h. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api;

i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan

j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.


Cara Menghormati Bendera Negara


√ Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka
merahputih.com

Ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih yakni mencoret, menulisi, menggambari, dan merusak.

Banyak kasus pelanggaran yang berkaitan dengan penyalahgunaan bendera sehingga ditertibkan oleh petugas yang berwajib. Sehingga pentingnya mengetahui peraturan tersebut.

Ada aturan terhadap perlindungan Bendera Bangsa Indonesia yakni Pasal 57 dengan bunyi lengkapnya sebagai berikut:

Setiap orang dilarang:

a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;

b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;

c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan

d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.

√ Bendera Merah Putih | Ukuran dan Aturan Perlindungan Bagi Sangsaka
jatim.tribunnews.com

Ketika anda tetap melakukan pelanggaran tersebut maka akan ada sanksi sesuai dengan Pasal 66 sebagai berikut:

Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Keywords: Ukuran Bendera Merah Putih

Originally posted 2021-01-25 03:57:26.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.