Pengertian Sistem Hukum dan Kaitannya dengan Sistem Adat di Indonesia

Pengertian sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan yang teratur dari peraturan-peraturan hukum yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain berdasarkan atas kesatuan alam pikiran yang hidup dalam masyarakat.


Hal-Hal Terkait dengan Sistem Hukum


Hal-hal yang penting dalam hubungannya dengan pengertian sistem hukum adalah:

1. Suatu sistem hukum tidak boleh terdapat suatu pertentangan, pembentukan, tumpang tindih, dan duplikasi antara bagian-bagiannya.

2. Sistem hukum mengandung beberapa azas yang menjadi pedoman dalam pembentukannya.

3. Suatu sistem bersifat menyeluruh, berstruktur, dan terangkai secara bulat yang keseluruhan mesin-mesinnya mempunyai hubungan fungsional.

Salah satu contoh sistem hukum yaitu sistem hukum adat. Pengertian hukum adat mengandung makna bahwa hukum Indonesia dan kesusilaan masyarakat merupakan hukum adat yang tidak dapat dipisahkan dan hanya mungkin dibedakan dalam akibat-akibat hukumnya.


Pengertian Hukum


Kata hukum dalam pengertian hukum adat lebih luas artinya dari istilah hukum di Eropa, karena terdapat peraturan-peraturan yang selalu dipertahankan keutuhannya oleh berbagai golongan tertentu dalam lingkungan kehidupan sosialnya, seperti masalah pakaian, pangkat pertunangan dan sebagainya.

Sedangkan istilah Indonesia digunakan untuk membedakan hukum dengan hukum adat lainnya di kawasan Asia.

Kata Indonesia untuk pertama kali dipakai pada tahun 1950 oleh James Ricardson Logan di salah satu karangannya di Penang yang dimuat dalam Journal of the Indian Archipelago and Estern Asia, untuk menunjukan nama bangsa-bangsa yang hidup di Asia Tenggara.

Pasalnya hukum adat ini tidak memiliki aturan secara tertulis namun berkembang dan dipertahankan karena kesadaran masyarakat sendiri.

Dan hukum adat itu mempunyai tipe yang bersifat tradisional dengan berpangkal pada kehendak nenek moyang. Dalam sebuah hukum adat peraturan bisa saja berubah seiring dengan kejadian yang terjadi.

Perubahannya sering tidak diketahui bahkan kadang-kadang tanpa disadari masyarakat, karena terjadi pada situasi sosial tertentu di dalam kehidupan sehari-hari.

Dari sumber hukum yang tidak tertulis itu, maka hukum adat dapat memperlihatkan kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dan elastis.

Misalnya, kalau seorang dari Minangkabau datang ke daerah Sunda dengan membawa ikatan-ikatan tradisinya, maka secara cepat ia dapat menyesuaikan dengan tradisi daerah yang didatangi.

Keadaan ini berbeda dengan hukum yang aturannya ditulis dan dikondisikan dalam sebuah kitab Undang-Undang atau aturan perundangan lainnya yang dapat diubah secara cepat untuk penyesuaian dalam situasi sosial tertentu.

Karena dalam perubahannya masih diperlukan alat pengubah melalui seperangkat alat-alat perlengkapan negara yang berwenang untuk membuat perundangan baru.


Jenis Hukum Adat


Hukum adat terbagi atas beberapa kelompok seperti dibawah ini:

Mengenai tatanegara merupakan hukim yang mengatur tentang ketertiban hukum mengenai tanggung jawab jabatan oleh pejabatnya.

1. Hukum adat mengenai warga (hukum warga)

2. Mengenai pertalian sanak (perkawinan, waris)

3. Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)

4. Mengenai perhutangan (hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)

5. Hukum adat tentang hukuman pidana, memuat tentang peraturan akan reaksi masyarakat terhadap sebuah pelanggaran hukum.

Dalam hukum adat yang sangat berperan adalah orang orang yang disegani dan memiliki pengaruh dalam lingkungan bermasyarakat untuk menjaga keutuhan dari adat tersebut.

Pemuka adat dianggap sebagai orang yang paling mampu menjalankan dan memelihara peraturan serta selalu ditaati oleh anggota masyarakatnya berdasarkan kepercayaan kepada nenek moyang.

Peranan inilah yang sebenarnya dapat mengubah hukum adat sesuai kebutuhan masyarakat tanpa menghapus kepercayaan dan kehendak suci nenek moyang.

Hukum adat yang merupakan pencerminan kehidupan masyarakat Indonesia, sedangkan masyarakat itu sendiri selalu berkembang, dengan tipe yang mudah berubah dan fleksibel, maka sejak penjajahan Belanda banyak mengalami perubahan.

Perubahan secara formal terjadi dalam penghapusan berlakunya hukum adat mengenai delik (hukum pidana), diberlakukan peraturan-peraturan hukum pidana tertulis yang dikodifikasikan disamping perundangan tertulis lainnya bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Keyword: Pengertian Sistem Hukum

Originally posted 2021-01-11 16:12:32.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.