Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia

Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia – Pembentukan perundang-undangan dapat diartikan sebagai peraturan yang tertuang dalam bentuk tulisan dan dikeluarkan oleh lembaga negara yang memiliki kekuasaan untuk membuat. Dan menyusun peraturan tersebut serta peraturan yang dibuat memiliki sifat yang mengikat keluar.

Indonesia merupakan sebuah negara yang berdasarkan pada hukum, yang artinya peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh negara harus berdasarkan pada UUD 1945 yang juga menjadi dasar hukum yang tertinggi.


Jenis Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan


Peraturan perundang-undangan tersebut dibuat melalui tahapan kebijakan publik terlebih dahulu.

Salah satu tahapan yang dimaksud adalah tersedianya landasan hukum yang kokoh dan kuat dalam pembentukannya sebagai peraturan perundang-undangan, dan landasan hukum tersebut terbagi ke dalam beberapa jenis.

1. Landasan Filosofis

Landasan ini memiliki maksud tertentu, yakni dalam pembentukan perundang-undangan, ia harus memiliki tujuan dan cita-cita yang sesuai dengan pandangan rakyat.

Pembentukan perundang-undangan ini dapat dikatakan memiliki landasan filosofis apabila telah sesuai dan berdasarkan pada cita-cita dan juga filsafat kehidupan bangsa.

Sebagai contoh, jika mengambil sudut pandang rakyat Indonesia, maka peraturan perundang-undangan yang hendak dibentuk haruslah berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.

Apabila peraturan perundang-undangan tersebut tidak mengandung dari syarat tersebut, maka sudah dapat dipastikan hal tersebut tidak dapat dilanjutkan dan diberlakukan.

2. Landasan Sosiologis

Landasan umum dalam pembentukan perundang-undangan dimaksudkan agar pembentukan yang dilakukan memiliki beberapa ketentuan.

Ketentuan yang harus dimuat dan dikandung dalam perencanaan pembentukan tersebut adalah kesesuaian antara perencanaan dengan peraturan perundang-undangan. Kesadaran hukum yang ada di tengah masyarakat, tata nilai, keyakinan umum dan norma serta hukum yang berlaku di tengah masyarakat.

Hal tersebut merupakan persyaratan yang harus dipenuhi agar peraturan yang hendak dibuat dapat dilaksanakan.

3. Landasan Yuridis

Merupakan landasan dalam pembentukan perundang-undangan yang dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan memiliki landasan yang yuridis.

Apabila di dalam susunannya memiliki hukum, legalitas dan landasan yang terdapat dalam persyaratan hukum yang memiliki derajat yang lebih tinggi.

4. Landasan Politis

Merupakan landasan yang menjadi sebuah garis kebijakan politik untuk menjadi dasar bagi kebijaksanaan selanjutnya dan juga dapat mengarahkan tatanan ketatalaksanaan dalam pemerintah negara.

Agar dapat mencapai tujuan dalam pembangunan perundang-undangan tersebut, sebuah negara haruslah memiliki norma dan juga nilai yang nantinya dapat ditaati.

Hal ini dimaksudkan agar ketertiban serta keamanan dapat dicapai dan juga dapat terjaga dengan semestinya.

Pada umumnya, norma yang telah dimiliki oleh suatu negara atau bangsa yaitu norma hukum.

Perwujudan nyata dari norma hukum yang ada di tengah masyarakat yakni peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya peraturan perundang-undangan, hal tersebut dapat menjadi suatu standar seseorang dalam berperilaku dan juga berbuat.

Apabila norma yang telah berlaku di tengah masyarakat tersebut tidak ditaati atau dilanggar oleh seseorang, maka orang tersebut sudah dipastikan akan dengan segera mendapatkan sebuah sanksi yang dapat diberikan dalam beragam bentuknya.

Tidak hanya terdapat beberapa jenis landasan hukum dalam upaya pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

Namun juga terdapat juga sebuah landasan hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dan disusun dalam wujud ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI atau yang biasa disebut dengan MPR dan Undang-Undang.

Keyword: Landasan Hukum Pembentukan Perundang-Undangan

Originally posted 2021-01-05 09:07:42.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.