UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja

UU No.13 Tahun 2003 merupakan undang-undang yang mengatur tentang ketenagakerjaan. Pengertian tenaga kerja adalah seseorang yang bekerja supaya menghasilkan barang atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.

UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di Indonesia sangat penting digunakan, mengingat Undang-undang sebelumnya yang mengatur ketenagakerjaan dinilai kurang maksimal.

Ketenagakerjaan laksana isu penting yang ada di Indonesia. Dalam pembangunan nasional Indonesia, pemerintah menetapkan target supaya angka pengangguran di Indonesia menjadi berkurang.

√ UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja
salamadian.com

Hal-hal terkait ketenagakerjaan di Indonesia dijelaskan dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Beberapa hal yang dijelaskan dalam undang-undang ketenagakerjaan terbaru tersebut misalnya yaitu pengertian tenaga kerja, peluang dan kesempatan kerja yang ada. Pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, penggunaan tenaga kerja asing (TKA), hubungan kerja serta pemutusan hubunan kerja (PHK).

Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau memindahkan pekerjaan dan meningkatkan pekerjaan yang menguntungkan di dalam atau di luar negeri.

Dalam penempatan Tenaga Kerja dilaksanakan berdasarkan atas asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa perbandingan.


Tenaga Kerja di Indonesia


√ UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja
m.goaceh.com

Setiap pekerja berhak atas penghargaan yang memenuhi penghidupan yang layak untuk diberikan.

Pembangunan nasional di Indonesia, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya.

Tujuan pembangunan nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materil maupun spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan.

Kewajiban Pengusaha terhadap Tenaga Kerja

√ UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja
nu.or.id

Pengusaha yang memperkerjakan tenaga kerja khusus, harus memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.

Pengusaha juga wajib mengeluarkan (tidak memperkerjakan) ; pekerja anak, pekerja/buruh perempuan yang berusia kurang dari 18 tahun.

Pengusaha tidak boleh memperkerjakan pekerja perempuan hamil (yang menurut dokter berbahaya dalam arti keselamatan) pada pukul 23.00 sd 07.00.


Latar Belakang Dibentuknya UU No.13 Tahun 2003


√ UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja
hariannusa.com

Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peranannya di dalam pembangunan. Serta peningkatan perlindungan tenaga kerja dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak hak dasar pekerja/ buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/ buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.

Beberapa undang-undang di bidang ketenagakerjaan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan ketenagakerjaan. Oleh karena itu perlu dicabut dan/atau ditarik kembali.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu membentuk Undang-undang tentang ketenagakerjaan terbaru seperti UU No.13 Tahun 2003

Sebagian Isi UU No.13 Tahun 2003

√ UU No.13 Tahun 2003 | Regulasi Perlindungan bagi Para Tenaga Kerja
siedoo.com

Secara umum, undang-undang tenaga kerja yang paling utama ada pada UU No.13 Tahun 2003. Undang-undang ketenagakerjaan ini membahas hal-hal terkait masalah tenaga kerja di Indonesia, yang dijabarkan pada beberapa bab dan pasal-pasal.

Sebagai contoh pada bab III pasal 5, berbunyi :

“Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.”

UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 58 ayat 5 berbunyi:

“Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.”

UU No. 13 Tahun 2003 ayat 6 berbunyi:

“Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.” Keyword: UU No.13 Tahun 2003

Originally posted 2021-01-14 23:40:37.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.