UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia

Berbicara mengenai Undang-Undang/ UU No 12 Tahun 2006 sangat erat kaitannya dengan kewarganegaraan Indonesia.

UU Nomor 12 Tahun 2006 ini memiliki materi yang mengatur perihal status seseorang sebagai warna negara Indonesia.

Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 jauh lebih maju dan demokratis secara substansi dibandingkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958.

Karena pembentukan undang-undang tersebut merupakan hasil akomodasi dari berbagai pemikiran dan ide-ide yang mengarah terhadap pemberian dan juga perlindungan warga negaranya dengan lebih peduli dengan kesetaraan gender.

Namun, satu hal yang tidak kalah penting yaitu perlindungan terhadap anak-anak hasil pernikahan campuran antara warga negara asing dengan warga negara Indonesia.


Uraian Singkat Tentang Kewarnagegaraan


√ UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia
prfmnews.com

Contoh bentuk perlindungan bagi anak-anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006. Yaitu memberikan status kewarganegaraan ganda dan terbatas terhadap anak dari hasil pernikahan campuran sampai dengan batasan usia 18 tahun.

Apabila telah sampai pada batas usia tersebut, anak tersebut diwajibkan untuk memilih salah satu yang akan menjadi kewarganegaraannya.

Misalkan tetap bertahan dengan kewarganegaraan Indonesia yang dimilikinya atau juga dapat memilih kewarganegaraan asingnya.

Pada peraturan perundang-undangan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, ketentuan tersebut tidak diatur.

Sehingga status anak hasil perkawinan campuran hanya ditentukan oleh garis keturunan ayahnya.

Hal ini sesuai dengan asas yang dianut oleh Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958, yaitu asas ius sanguinis yang menjadi asas utama.

Saat seorang anak hasil dari perkawinan campuran itu memilih kewarganegaraan Indonesia, akan dilakukan melalui proses naturalisasi namun setelah anak tersebut mencapai batas usia dewasa yakni 21 tahun.

Undang-undang kewarganegaraan yang saat ini berlaku di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 mengenai kewarganegaraan Republik Indonesia.

Undang-undang tersebut secara resmi disahkan pada tanggal 1 Agustus 2006 oleh DPR beserta Presiden Republik Indonesia yang saat itu dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono.


Rincian Isi dari UU No 12 Tahun 2006


√ UU No 12 Tahun 2006 Mengenai Status Kewarganegaraan di Indonesia
visioner.id

UU No 12 tahun 2006 ini tersusun atas 8 bab dan 46 pasal dengan rincian sebagai berikut:

Bab I

Berupa Ketentuan Umum (pasal 1 sampai 3)

Bab II

Mengenai Warga Negara Indonesia (pasal 4 sampai 21)

Bab III

Mengenai Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 8 sampai 22)

Bab IV

Mengenai Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 23 sampai 30)

Bab V

Tentang Syarat dan Tata Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (pasal 31 sampai 35)

Bab VI

Tentang Ketentuan Pidana (pasal 36 sampai 38)

Bab VII

Mengenai Ketentuan Peralihan (pasal 39 sampai 43), Bab VIII tentang Ketentuan Penutup (pasal 44 sampai 46)

Dalam upaya untuk mendukung undang-undang tersebut, terdapat pula peraturan perundangan-undangan yang lainnya. Yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2007 yang mengatur tentang tata cara memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia.

Selain itu juga, terdapat juga peraturan menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia dengan nomor M.01-HL.03.01 tahun 2006.

Mengenai tata cara pendaftaran guna memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pada pasal 41 dan juga memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 42 undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Yang terakhir adalah peraturan dari menteri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. M.02-HL.05.06 tahun 2006 mengenai tata cara dalam menyampaikan pernyataan agar menjadi warga negara Indonesia.

Keyword: UU No 12 Tahun 2006

Originally posted 2021-01-16 23:40:23.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.