25 Tugas Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif suatu Negara

Presiden merupakan kepala negara yang bertanggung jawab kepada negara dan rakyatnya. Tugas presiden sebagai kepala negara merupakan jabatan yang dilaksanakan secara individu maupun kolektif.

Namun tetap memiliki peranan sebagai ketua atau pemimpin tertinggi dari sebuah negara. Adapun negara yang dimaksud adalah

  • Negara Republik,
  • Negara Monarki,
  • Negara Federasi,
  • Negara Persekutuan,
  • Serta bentuk-bentuk negara lainnya.

Tanggung jawab presiden atau kepala negara adalah memiliki hak politis yang ditetapkan sesuai dengan konstitusi sebuah negara. Oleh sebab itu, Kepala Negara dapat dibedakan berdasarkan konstitusi yang berbeda-beda di tiap-tiap negara tertentu di seluruh dunia.


Tugas Presiden Sebagai Kepala Negara


√ 25 Tugas Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Negara
mobimoto.com

Presiden sebagai kepala negara seyogyanya memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan.

Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara.

Maka dari itu di dalam sebuah negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :

Tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara adalah sebagai berikut :

√ 25 Tugas Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Negara
bangka.tribunnews.com
  1. Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  2. Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain.
  3. Menyatakan negara dalam keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya negara dalam keadaan bahaya yang ditetapkan dalam undang-undang.
  4. Mengangkat duta dan konsul serta menerima penempatan duta negara lain. Dalam hal ini presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR.
  5. Memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
  6. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  7. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur undang-undang.

Selain tugas di atas, presiden juga memilki tugas lain. Tugas presiden yang dimaksud termaktub dalam Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”.

Selanjutnya dalam ayat 2 dinyatakan “Dalam menjalankan pemerintahan, kekuasaan dan tanggung jawab terletak di tangan presiden”.


Presiden Sebagai Eksekutif Negara


√ 25 Tugas Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Eksekutif Negara
presidenri.go.id

Hal itu berarti bahwa presiden adalah kepala kekuasaan eksekutif dalam negara dan dalam melakukan kewajibannya dibantu oleh satu orang wakil presiden. Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan, presiden mempunyai kekuasaan sebagai berikut :

  1. Memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
  2. Memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
  3. Mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
  4. Menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (dalam kepentingan yang memaksa).
  5. Menetapkan peraturan pemerintah.
  6. Mengangkat dan memberhetikan menteri-menteri.
  7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
  8. Membuat perjanjian internasional lainnya dengan persetujuan DPR.
  9. Menyatakan keadaan bahaya.
  10. Mengangkat duta dan konsul. Dalam mengangkat duta, presiden memperhatikan pertimbangan DPR.
  11. Menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  12. Memberikan grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
  13. Memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
  14. Memberikan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan lainnya yang diatur dengan UU.
  15. Meresmikan anggota Badan Pemerika Keuangan (BPK) yang dipilih oleh DPR dengan mempertimbangkan Dewan Perwakilan Daerah.
  16. Menetapkan hakim agung dari calon yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) dan disetujui DPR.
  17. Menetapkan hakim konstitusi dari calon yang diusulkan presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.
  18. Mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

Demikianlah pejelasan mengenai tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Keyword: tugas presiden

Originally posted 2021-01-21 11:05:22.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.