8 Langkah Perhitungan Pajak Pribadi

Membayar pajak pribadi merupakan kewajiban bagi setiap warga negara yang telah memiliki penghasilan tetap.

Pada awalnya tahun 1925 pajak dibebankan kepada perusahaan perkebunan, namun lama-kelamaan pajak ini dibebankan juga pada orang-orang yang bekerja pada perusahaan perkebunan.


Wajib Pajak Bagi Siapa Saja


Tidak hanya perusahaan atau instansi saja yang dibebani wajib pajak, kini semua warga negara Indonesia yang telah memiliki penghasilan tetap maka diwajibkan untuk melaporkan sekaligus membayar pajak yang telah ditentukan.

Pajak yang dibebankan atas penghasilan yang dimiliki oleh seseorang disebut sebagai pajak pribadi.

Bila Anda bekerja pada sebuah perusahaan maka diawal tahun, akan mendapatkan bukti pemotongan pajak penghasilan SPT Tahunan.

Pajak penghasilan akan disetorkan pada negara dan Anda wajib mengisi form pemberitahuan SPT tahunan pajak pada kantor pajak di wilayah tempat tinggal Anda.


Langkah-langkah Perhitungan Pajak Pribadi


Dalam masa awal bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi, Anda akan akan diminta untuk membuat NPWP untuk membantu memudahkan dalam pelaporan pajak penghasilan Anda.

Mungkin sebagian orang masih belum memahami perhitungan pajak pribadi dari penghasilan yang diterima.

Untuk memudahkan Anda dalam perhitungan pajak pribadi, berikut akan dijelaskan langkah-langkahnya.

1. Menghitung Penghasilan Bruto Setiap Bulan

Perhitungan pajak pribadi bisa dimulai dengan menghitung terlebih dahulu penghasilan bruto yang diterima setiap bulanya.

Untuk menghitung penghasilan bruto, Anda bisa menjumlahkan semua gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulannya.

Penghasilan bruto terdiri dari gaji pokok, tunjangan transport, tunjangan perumahan, premi asuransi kesehatan, premi jaminan kematian, premi jaminan kecelakaan kerja, uang cuti, bonus, tunjangan hari raya dan semua tunjangan yang bersifat teratur.

2. Menghitung total pengurang

Perhitungan pajak pribadi selanjutnya adalah dengan menghitung pengurang yang berupa biaya jabatan, iuran jaminan hari tua dan iuran pensiun.

Untuk menghitung pengurang maka diambil dengan besaran biaya jabatan besarnya 5% dari gaji pokok, iuran pensiun dihitung 2% dari gaji pokok, iuran jaminan hari tua sebesar 5,7 % dari gaji pokok namun untuk 3,7 % dibayar oleh perusahaan, sedangkan 2% dibayar oleh pekerja.

3. Menghitung penghasilan bersih

Perhitungan pajak pribadi berikutnya dengan menghitung penghasilan netto.

Caranya dengan hasil penjumlahan penghasilan bruto dikurangi dengan total biaya pengurang.

4. Menghitung penghasilan bersih setahun

Untuk perhitungan pajak pribadi, hitunglah penghasilan bersih selama satu tahun , caranya penghasilan bersih setiap bulan dikalikan 12.

5. Menghitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP)

Masing-masing orang memiliki penghasilan tidak kena pajak yang berbeda, hal tersebut dipengaruhi oleh status pernikahan dan jumlah anak yang dimiliki.

6. Menghitung penghasilan kena pajak

Perhitungan pajak pribadi pada tahap ini dilakukan dengan menghitung penghasilan bersih yang diterima selama satu tahun kemudian dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

7. Menghitung pajak penghasilan pribadi sesuai dengan tarif pajak penghasilan yang berlaku

Pajak penghasilan pribadi dihitung dengan cara penghasilan kena pajak dikalikan dengan tarif pajak penghasilan pribadi yang telah ditetapkan.

Untuk penghasilan pribadi hingga 50 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 5%, diatas 50 juta hingga 250 juta dikenai tarif pajak 15%.

Untuk penghasilan pribadi diatas 250 juta hingga 500 juta akan dikenai tarif pajak 25% dan untuk penghasilan pribadi diatas 500 juta akan dikenai tarif pajak sebesar 30%.

8. Menghitung pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan

Untuk mengetahui pajak pribadi yang harus dibayar setiap bulan maka caranya dengan membagi total pajak selama satu tahun yang telah dihitung pada langkah ke 7 dengan 12 bulan.

Perhitungan pajak pribadi dapat diketahui setelah mencapai tahap kedelapan ini. Anda juga bisa mengetahui penghasilan bersih setiap bulan setelah dipotong pajak.

Caranya dengan penghasilan netto setiap bulan dikurangi dengan pajak penghasilan pribadi pada bulan berjalan.

Pajak penghasilan pribadi biasa disebut sebagai PPh21. Perhitungan pajak pribadi ini akan dibedakan lagi sesuai dengan jenis pekerjaan dan jabatan seseorang pada sebuah perusahaan atau instansi.

Biasanya yang sering dilakukan perhitungan pajak adalah untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala.

Sebagai warga negara yang baik dan taat kepada peraturan perundangan yang berlaku maka Anda harus selalu rutin membayar pajak pribadi setiap bulannya.

Uang pajak yang masuk ke negara akan sangat berguna untuk membantu pembangunan diberbagai sektor dan bidang di Indonesia karena orang bijak taat pajak.

Demikian penjelasan kami mengenai Perhitungan Pajak Pribadi. Semoga bermanfaat.

Originally posted 2020-12-24 22:46:43.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.