Perhitungan Pajak Perusahaan

Pajak perusahaan adalah pajak yang dikenakan oleh negara terhadap badan usaha yang berdomisili di negara Indonesia berkenaan dengan jumlah penghasilan atau pemasukan yang diterimanya selama satu tahun masa pajak.

Pajak ini pemasukannya berasal dari penghasilan atau pendapatan lain yang diterima oleh perusahaan selama satu tahun dia melakukan kegiatan usahanya.

Di Indonesia, pajak ini diatur di dalam UU No. 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan

Apa dan bagaimana sistem perhitungan pajak perusahaan?

Ada beberapa sistem dalam penghitungan pajak, dan semuanya bisa diterapkan.

Sistem perhitungan pajak perusahaan dapat menggunakan sistem Self Assessment atauWithholding System.

Self Assessment System berarti bahwa si wajib pajak yang dikenakan perhitungan pajak perusahaan diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besaran pajak yang ditanggungnya dan berkewajiban untuk menyetorkannya kepada negara melalui kantor pajak terdekat sesuai dengan domisili tempat perusahaannya berada.

Sedangkan Withholding System merupakan cara perhitungan pajak perusahaan dengan melakukan pemotongan pajak secara langsung oleh pemerintah serta mewajibkan wajib pajak melakukan pungutan atau dilakukan pemungutan pajak oleh pihak wajib pajak lainnya dengan besaran tertentu yang sudah ditentukan dan diperhitungkan oleh pemerintah.

Hal ini dilakukan dalam upaya menanggulangi pengeluaran biaya besar untuk pemungutan pajak oleh pemerintah.

Perusahaan atau Badan Usaha seperti Apa yang wajib membayar pajak?

Suatu badan usaha atau perusahaan dapat dinyatakan menjadi bagian dari wajib pajak yang diwajibkan membayar sejumlah biaya dengan besaran tertentu, apabila :

Badan usaha yang masuk salah satu golongan subyek pajak dalam negeri tersebut merupakan badan atau kesatuan usaha yang sudah memenuhi berbagai persyaratan subyektif yaitu berkedudukan dan berdomisili di Negara Indonesia.

Badan usaha yang dijadikan sebagai wajib pajak tersebut telah memenuhi syarat-syarat obyektif yang menjadi dasar pengenaan pajak, dimana obyek pajak itu sendiri menyangkut apa-apa saja yang dapat dikenakan pajak.

Badan usaha tersebut berbentuk usaha tetap yang dijalankan dan dimiliki baik oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia maupun yang berada di Indonesia hanya dalam kurun waktu tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun (12 bulan).

Badan usaha yang masuk salah satu golongan subyek pajak dalam negeri tersebut merupakan badan usaha yang tidak didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia tetapi menjalankan usaha dan melakukan kegiatan usahanya tersebut di Indonesia.

Di dalam perhitungan pajak perusahaan, juga terdapat kriteria pengusaha kena pajak.

Maksudnya yakni orang pribadi atau badan usaha dalam bentuk apapun yang melakukan kegiatan usaha.

Adapun kegiatan yang dilakukan seperti menghasilkan barang dan atau jasa, mengimpor dan mengekspor barang, melakukan perdagangan, menggunakan dan memanfaatkan jasa serta barang tidak berwujud lainnya dari dan keluar daerah pabean.

Kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan jalan menyerahkan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak yang sistem pengenaannya didasarkan pada UU Pajak Pertambahan Nilai tahun 1984 dan perubahannya.

Akan tetapi hal di atas tidak berlaku bagi pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan, kecuali apabila memang pengusaha kecil tersebut yang memilih untuk dijadikan pengusaha kena pajak atas kemauannya sendiri.


Hak dan Kewajiban yang diperoleh perusahaan yang terkena sistem penghitungan pajak


Perusahaan yang terkena sistem perhitungan pajak perusahaan berhak memiliki dan diberikan beberapa hal berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

NPWP adalah nomor yang diberikan sebagai sarana yang akan mempermudah si wajib pajak dalam melakukan administrasi perpajakan yang juga berguna sebagai tanda identitas dirinya di dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

2. Masa pajak

Perusahaan yang terkena sistem perhitungan pajak perusahaan berhak diberikan jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 tahun (12 bulan) atau sesuai jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah dengan didasarkanpada Keputusan Menteri Keuangan dengan waktu maksimalnya 3 bulan takwim.

3. Tahun pajak

Perusahaan yang dilakukan perhitungan pajak perusahaan padanya memiliki jangka waktu 1 (satu) tahun takwim untuk membayar pajaknuya, kecuali bila perusahaan tersebut menggunakan tahun buku yang berbeda dengan tahun takwim.

4. Pajak yang terutang

Dalam sistem perhitungan pajak perusahaan, pajak ini merupakan jenis pajak yang sistem pembayarannya harus dilakukan suatu saat, bisa dalam masa pajak tertentu/ dalam tahun pajak/ dalam bagian tahun pajak tertentu menurut ketentuan dalam undang-undang perpajakan.

5. Surat pemberitahuan

Surat ini merupakan surat yang bisa digunakan oleh perusahaan sebagai wajib pajak untuk melaporkan segala ketentuan yang berlaku di dalam sistem perhitungan pajak perusahaannya sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang perpajakan.

Demikianlah beberapa hal penting yang perlu Anda ketahui tentang perhitungan pajak perusahaan.

Semoga dapat membantu dan bermanfaat dalam perhitungan pajak perusahaan Anda.

Originally posted 2020-12-24 22:49:50.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.