Pengertian Pajak Menurut Para Ahli

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.

Seperti yang kita rasakan dalam kehidupan sehari-hari, bahkan terkadang produk konsumtif yang kita nikmati pun terkena pajak.

Memang secara sepintas terdengar pajak ini memberatkan masyarakat. Akan tetapi, jika kita mengetahui apa fungsi sebenarnya pajak itu dan manfaatnya, pandangan anda akan berubah tentang pajak.


Kewajiban Membayar Pajak


√ 6 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
online-pajak.comjpg

Pengertian pajak secara etimologi adalah pajak (dari bahasa Latin taxo; “rate”) merupakan iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang, sehingga dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Pengertian pajak secara umum adalah iuran yang wajib dibayarkan oleh rakyat atau wajib pajak kepada negara untuk kepentingan pemerintah dan kesejahteraan masyarakat umum.

Manfaat dari pajak yang terkumpul tidak akan secara langsung dapat dinikmati oleh wajib pajak, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum bukan individual.

Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Penolakan untuk membayar, penghindaran, atau perlawanan terhadap pajak pada umumnya termasuk pelanggaran hukum. Beberapa negara bahkan sama sekali tidak mengenakan pajak, misalnya Uni Emirat Arab.

Lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.


Berbagai Pengertian Pajak


√ 6 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
m.katadata.co.id

Pengertian pajak secara ekonomis adalah pajak sebagai pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Pengertian pajak secara yuridis, pajak adalah iuran yang dapat dipaksakan.

Pengertian pajak secara umum ialah iuran wajib atau pungutan yang dibayar oleh wajib pajak kepada pemerintah berdasarkan Undang-Undang dan hasilnya digunakan unutk membiayai pengeluaran umum pemerintah dengan tanpa balas jasa yang ditunjukan secara langsung.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 1 UU No. 6 Tahun 1983 yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pajak adalah “kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”


Pengertian Pajak Menurut Para Ahli


√ 6 Pengertian Pajak Menurut Para Ahli
bisnis.tempo.co

1. Leroy Beaulieu

Pengertian pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

2. P.J.A. Adriani

Pengertian pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang).

Dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3. Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

4. Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Broc

Pengertian pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan.

Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5. Rifhi Siddiq

Pajak adalah iuran yang dipaksakan pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.

6. Charles E. McLure

Pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik.

Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara dan sumber dana pembangunan negara bagi pemerintah.

Jadi di jangka panjang masyarakat umum dapat menikmati efeknya dari pembangunan tersebut. Seperti contohnya jika Anda membayar pajak jalan raya maka Anda akan menikmati manfaatnya dari perbaikan jalan raya di daerah Anda.

Berdasarkan undang-undang memang semua rakyat Indonesia terikat dengan pajak. Tetapi hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif dari jenis pajak tersebut.

Kita sebagai masyarakat dapat menikmati berbagai manfaat pajak. Beberapa diantara manfaat pajak adalah subsidi pangan, subsidi bahan bakar, transportasi umum, fasilitas umum seperti jalan.

Jembatan, sekolah, rumah sakit, lapangan kerja baru dari investasi, bantuan bagi pengangguran, penyediaan listrik, air, dan penanganan sampah, serta banyak manfaat lainnya.

“Hari ini nggak bayar pajak? Apa kata dunia?!” Semoga artikel tentang pengertian pajak ini bermanfaat.

Keyword: Pengertian Pajak

Originally posted 2021-01-10 06:42:16.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.