Mengenal Urutan Pangkat Golongan PNS

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia merupakan suatu kebanggaan tersendiri.

Bisa mengabdikan diri terhadap negara, serta mendapatkan fasilitas beserta tunjangan adalah kebahagiaan tersendiri bagi PNS.

Tak ayal profesi sebagai PNS amat dielu-elukan atau diminati sebagian besar warga Indonesia.

PNS juga akan mendapatkan pensiunan di hari tuanya. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan karyawan yang bekerja pada pihak swasta.

Pegawai negeri merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh negara.

Mereka diangkat atau dilantik oleh pejabat yang berwenang serta diamanahi tugas dari negara sesuau dengan jabatan yang dimiliki Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut.

Para PNS digaji berdasarkan peraturan dalam perundang-undangan yang telah disahkan oleh negara Indonesia.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS merupakan sebuah pekerjaan yang diemban seseorang berwarga negara Indonesia dengan bekerja pada instansi pemerintah, baik di wilayah daerah maupun pusat.

Demi terwujudnya Indonesia yang damai, adil, dan sejahtera. PNS Pusat gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berbeda dengan PNS yang bekerja di daerah otonom seperti; provinsi, kabupaten, dan kota, gaji PNS daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).


Pangkat Golongan PNS


Pada kesempatan ini, mari kita belajar tentang pangkat golongan PNS yang ada di Indonesia. Penggolongan pangkat PNS disesuaikan dengan jabatan, prestasi pun masa kerja.

Apabila Anda tertarik untuk bekerja pada instansi pemerintah, maka ada baiknya mempelajari perbedaan pangkat PNS yang ada di Indonesia ini.

√ Mengenal Urutan Pangkat Golongan PNS

Pangkat golongan PNS dapat Anda lihat pada tabel di atas ya!

Akan ada banyak sekali jabatan maupun posisi yang bisa Anda tempati sesuai dengan penempatan daerah dan golongan Anda berada.

Berbeda dengan pangkat golongan PNS yang telah diatur dalam perundang-undangan, pengelompokan atau pemberian jabatan di perusahaan swasta hanya disesuaikan dengan peraturan setiap perusahaan.

Jadi tidak bisa dijadikan patokan antara pangkat jabatan di perusahaan satu dengan yang lainnya.

Tak jarang kenaikan jabatan di perusahaan swasta pada masa kerja karyawan, hal ini sangat berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil yang bisa naik jabatan karena lama masa kerja yang dilakukan.

Gaji PNS yang telah lama mengabdi akan otomatis naik bersamaan dengan naiknya pangkat golongan PNS.

Apabila Anda adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja sebagai guru, tenaga kesehatan, maupun bekerja pada instansi pemerintah yang lainnya, pastinya Anda telah faham tentang pangkat golongan PNS beserta ruang lingkup kerja yang harus dilakukan.

Berbeda dengan orang awwam, banyak di antara mereka yang belum paham akan arti dari pangkat dan golongan PNS tersebut.

Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ditandai dengan nama III/C, II/A, I/B, dan sebagainya yang disesuaikan dengan jabatan yang diemban masing-masing PNS.

Hal ini bisa berbanding lurus dengan masa kerja yang telah ditempuh PNS. Menurut tabel pertama tadi, semisal seorang PNS berada di ruang II/B berarti dia memiliki golongan II (Pengatur), lebih tepatnya Pengatur Muda Tingkat I.

Golongan ini lebih tinggi daripada II/a dan golongan lain yang berada di bawahnya.

Bagaimana dengan pegawai atau karyawan swasta? Seperti yang telah ditulis di atas, bahwa pengelompokan pada pegawai swasta akan bergantung atas kebijaksanaan setiap perusahaan terkait.

Setiap perusahaan swasta akan menerapkan aturan yang berbeda mengenai pangkat dan golongan para karyawannya.

Kiranya cukup penjelasan tentang pangkat golongan PNS beserta wacana pegawai swasta kali ini. Semoga bermanfaat. Salam.

Keyword: Pangkat Golongan PNS

Originally posted 2021-01-10 22:13:06.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.