Macam-Macam HAM yang Diakui oleh Dunia dan juga Negara Indonesia

Macam-Macam HAM – Setiap 10 November diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan ini diambil sebagai wujud tak puas sejumlah pihak akibat perampasan hak dan kebebasan macam-macam HAM manusia demi kepentingan tertentu, terutama yang dilakukan oleh negara maju.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (HAM) dicetuskan di Paris, Perancis. Sebagai bentuk kesepakatan Majelis Umum PBB pada tanggal 10 November 1948.

Berasal dari gebrakan pertama ini, akhirnya pada tahun 1950 mulailah secara rutin diperingati sebagai Hari Hak Asasi Manusia.


Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia)


√ Macam-Macam HAM yang Diakui oleh Dunia dan juga Negara Indonesia
bbj.hu

Hak asasi manusia termasuk di dalamnya hak untuk hidup dan kebebasan dari perbudakan dan penyiksaan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk bekerja dan pendidikan, dan lainnya.

Setiap orang memiliki hak yang sama tanpa diskriminasi dari siapa pun. Hak asasi manusia ini merupakan hak yang dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan.

Pengertian HAM menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah hak yang melekat dengan kemanusiaan kita sendiri, yang tanpa hak itu mustahil hidup sebagai manusia.

Macam-macam HAM akan memudahkan kita untuk mengetahui dan memahami segala sesuatu yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Berikut adalah macam-macam HAM yang melekat pada tiap diri manusia :


Jenis dan Macam-Macam HAM


√ Macam-Macam HAM yang Diakui oleh Dunia dan juga Negara Indonesia
unsom.unmissions.org

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)

Merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh HAM pribadi adalah:

  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah.
  • Hak kebebasan mengeluarkan pendapat
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam suatu organisasi atau perkumpulan
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  • Hak untuk hidup berperilaku, tumbuh, dan berkembang

2. Hak Asasi Politik (Political Rights)

Merupakan hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik, hak ikut dalam pemerintahan, hak untuk memilih dan dipilih. Contoh HAM politik adalah:

  • Hak untuk dipilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak untuk membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  • Hak diangkat dalam jabatan pemerintah

3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)

Merupakan hak asasi untuk memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan dalam pemerintahan. Hak ini berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintah. Contoh HAM hukum adalah:

  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
  • Hak dalam mendapat dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan
  • Hak mendapatkan pelayanan dan perlindungan hukum

4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)

Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini adalah sebagai berikut :

  • Hak kebebasan melakukan kegiatan transaksi jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak untuk menikmati SDA.
  • Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.
  • Hak untuk meningkatkan kualitas hidup.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan adalah sebagai berikut :

  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
  • Hak memperoleh kepastian hukum.
  • Hak menolak digeledah tanpa surat adanya surat penggeledahan.
  • Hak mendapatkan perlakukan adil dalam hukum.

6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)

Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya adalah sebagai berikut :

  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi
  • Hak untuk memperoleh jaminan sosial
  • Hak untuk berkomunikasi

Demikianlah macam-macam HAM yang ada di dunia dan juga diakui oleh negara Indonesia. Sebenarnya ada pula ciri-ciri HAM yang membedakan jenis hak asasi manusia dari hak-hak lainnya.

Semoga bermanfaat berbagai macam Hak Asasi Manusia (HAM) yang telah kami ulas di atas. Salam! Keyword: Macam-Macam HAM

Originally posted 2021-01-06 22:51:39.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.