Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam

Cincin Tunangan – Bagi pasangan yang tengah menjalani hubungan dan ingin melanjutkan ke arah yang lebih serius, akan melalui prosesi tunangan.

Sebagian besar masyarakat menganggap bahwa tunangan sama dengan lamaran, begitu pula sebaliknya.

Bila diulik secara istilah, keduanya memiliki makna yang hampir serupa meskipun tidak sepenuhnya.

Tunangan atau bertunangan adalah sebuah prosesi kesepakatan; dilakukan oleh laki-laki (bisa dengan bersama keluarga) kepada keluarga si perempuan untuk dijadikan istrinya.


Pengertian Lamaran atau Tunangan


√ Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam
popbela.com

Sedangkan lamar atau melamar (khitbah) adalah pertemuan dua keluarga yang bertujuan atas kesepakatan menjadi sepasang suami istri, dan biasanya mengundang beberapa tamu sebagai ‘saksi’.

Namun ada juga yang berpendapat jika tunangan, soal ikatan atau janjinya tidak sekuat lamaran, sehingga beberapa beranggapan bahwa langsung melakukan lamaran saja daripada bertunangan.

Maka ketika baru bertunangan harus dilanjutkan dengan lamaran. Jika dikaitkan dengan adat dan tradisi masyarakat, prosesi lamaran biasanya lebih kompleks. Karena biasanya ada kegiatan adat yang dilakukan.

Disisi lain, ada yang berpikiran terbalik, ada yang beranggapan bahwa dilakukan lamaran terlebih dahulu.

Karena pada prosesi lamaran ini, orang tua pihak laki-laki akan menanyakan kesediaan pihak perempuan untuk dinikahi. Maka ketika sudah dicapai kesepakatan antara keduanya, barulah dilakukan acara pertunangan.

Perbedaan pendapat ini tidak ada yang paling benar atau yang salah. Keduanya sah-sah saja untuk dilakukan, dan kembali lagi pada masing-masing pasangan.

Sebagian orang berpendapat bahwa tunangan dan lamaran sama saja, karena sama-sama merupakan prosesi untuk meminta ijin sekaligus mengikat hubungan seorang perempuan dengan lelaki sebelum menuju gerbang pernikahan.

Maka bisa juga disimpulkan, bahwa pertunangan berarti mengikat seseorang sebelum menuju ke jenjang pernikahan dengan pasangannya melalui sebuah prosesi pinangan atau lamaran.

Dan jika berbicara tentang persamaannya, prosesi tukar cincin menjadi salah satu simbol tunangan atau lamaran ini.


Syarat Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan)


√ Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam
kumparan.com

Sebelum kita membahas lebih lanjut mengenai prosesi tukar cincin ini, ada baiknya kita bahas tentang syarat melamar (khitbah) berikut ini.

1. Syarat Mustahsinah

Merupakan syarat yang dianjurkan bagi pihak laki-laki untuk meneliti dahulu calon perempuan yang hendak ia pinang.

Seorang laki-laki perlu mengetahui tentang agama, keturunan, kedudukan maupun secara kepribadian yakni sifat, sikap, dan fisik (berkaitan dengan kriteria calon pasangan yang baik menurut Islam) dari calon perempuan sebelum meminangnya.

Hukum dari syarat ini tidaklah wajib. Artinya khitbahnya tetap sah-sah saja dilakukan meskipun tidak memenuhi syarat tersebut.

2. Syarat Lazimah

Yaitu syarat yang hukumnya wajib dipenuhi, dan menyebabkan khitbahnya menjadi tidak sah ketika tidak dilakukan. Beberapa syarat lazimah, diantaranya adalah:

a. Calon pengantin perempuan belum menerima pinangan dari laki-laki lain
b. Calon pengantin perempuan tidak sedang berada dalam masa iddah
c. Calon pengantin perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya terdahulu (dan sedang dalam masa iddah) atau yang tengah menjalani talak ba’in, diperbolehkan untuk dipinang dengan sindiran (kinayah).

√ Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam
nova.grid.id

Secara hukum Islam, melakukan khitbah hukumnya adalah mubah (boleh) selama memenuhi syarat-syaratnya. Sehingga apabila tidak dilaksanakan dengan menggelar acarapun tidak apa-apa.

Hanya saja, adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat biasanya akan menggelar acara dengan mengundang beberapa tetangga atau saudara terdekat untuk turut menyaksikan prosesi yang dilakukan.

Meskipun kedua pasangan sudah berada dalam sebuah ‘ikatan’ namun hubungannya belum dikatakan sah.

Seperti yang kita ketahui, syarat sah dan halalnya sebuah hubungan antara seorang laki-laki dan perempuan adalah ketika sudah melakukan akad nikah.

Sehingga setelah melaksanakan pertunangan atau khitbah ini, keduanya tetap harus menjaga diri dan bergaul tetap sesuai dengan kaidah-kaidah Islam.

Ikatan pertunangan atau khitbah inipun bisa saja dibatalkan, ketika terjadi hal-hal yang tidak sesuai di kemudian hari selama proses menuju pernikahan.

Namun hendaknya dilakukan dengan baik-baik, agar kerukunan dan silaturahmi tidak sampai terputus.


Prosesi Lamaran (Khitbah)


√ Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam
tribunnews.com

Berkaitan dengan simbolisasi dalam sebuah acara pertunangan atau khitbah, yakni tukar cincin.

Islam sendiri memandang, prosesi tukar cincin ini sebatas pemberian hadiah atau cinderamata dari pihak laki-laki kepada pihak perempuan, atau disebut dengan ‘urf’ dalam bahasa Arab.

Karena dalam tuntunan Islam, tidak ada penjelasan khusus mengenai hal tersebut. Namun dalam prakteknya, prosesi tukar cincin tunangan ini sudah seperti sebuah kewajiban saja.

Kembali lagi, karena erat kaitannya dengan adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat.

Cincin merupakan salah satu perhiasan, dimana sangat lumrah bagi perempuan untuk melengkapi kecantikannya.

Islam bahkan menganjurkan perempuan untuk mengenakan perhiasan, akan tetapi dengan tidak berlebihan dan niat untuk pamer atau hal-hal yang riya’.

Bahan pembuatan cincin sangat beragam, namun yang kerap digunakan adalah yang berbahan dasar emas atau perak.

Lain halnya dengan laki-laki, Islam melarang dan mengharamkan baginya untuk mengenakan perhiasan yang berbahan dasar emas.

√ Prosesi Lamaran (Tukaran Cincin Tunangan) Menurut Pandangan Islam
darussalaf.or.id

Berkaitan dengan hal ini, perlu diperhatikan dalam memilih cincin tunangan khususnya yang akan dikenakan oleh pihak laki-laki hendaknya yang tidak berbahan dasar emas.

Maka pada saat acara tunangan atau khitbah dan mengadakan prosesi tukar cincin ini hendaknya harus memperhatikan hal-hal yang tidak melanggar hukum Islam.

Jangan sampai, demi mengikuti tradisi yang berlaku tapi melanggar hukum Islam, dimana hal tersebut justru menjerumuskan anda dalam dosa.

Sebagai makhluk sosial yang hidup bermasyarakat, memang baik untuk mengikuti berbagai tradisi. Tentu ketika ada hal-hal yang berlaku di masyarakat tidak kita lakukan, biasanya akan mendapatkan tanggapan yang kurang baik.

Namun sebagai makhluk yang beragama pula, hendaknya kita juga tetap menjunjung tinggi norma dan kaidah yang ditetapkan.

Sehingga solusi yang bisa dilakukan adalah tetap melaksanakan tradisi masyarakat namun dengan batasan-batasan yang sekiranya sesuai dan tidak melanggar hukum agama.

Hal lainnya yang perlu untuk diperhatikan selain tentang bahan dasar cincin tunangan yang berkaitan dengan hukum Islam yang berlaku, adalah mengenai niat dan tujuannya.


Tukar Cincin Tunangan dalam Islam


Perlu diluruskan kembali, apakah prosesi tukar cincin tunangan isi sebagai simbolisasi saja atau ada niat lain yang terselubung didalamnya. Islam memperbolehkan untuk melakukan tradisi ini asalkan tetap memenuhi syarat yang berlaku.

Namun jika ada kepercayaan-kepercayaan lain yang timbul dari memakai cincin tunangan ini, misalnya seperti yang kerap kita dengar bahwa beberapa pasangan mengukir nama masing-masing didalam cincin yang akan ditukar.

Kemudian mempercayai secara berlebihan bahwa dengan begitu diharapkan rasa cinta dan kasih keduanya menjadi lebih kuat, maka bisa dianggap bahwa hal tersebut masuk ke dalam perbuatan syirik.

Padahal cincin hanyalah sebuah benda mati saja, maka hendaknya digunakan sebatas simbol dan jangan berlebihan dalam memaknainya.

Mengenai tujuan, baiknya tukar cincin tunangan ini memang dipandang tidak lebih dari pelengkap pernikahan saja. Karena bisa jadi kita terhasut oleh godaan setan, yang justru menjadikan hal tersebut sebagai ajang pamer.

Oleh sebab itu, sebelum melangkah lebih jauh baiknya segala sesuatunya dipastikan terlebih dahulu. Dengan niat yang baik, InsyaAllah langkah apapun yang dipilih dan dijalani mendapatkan ridho dari Allah SWT. Aamiin.

Keyword: Cincin Tunangan

Originally posted 2020-12-25 21:41:45.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.