Informasi Penting Tentang Buku Nikah (Calon Manten Wajib Tahu)

Buku Nikah – Melaksanakan pernikahan dengan lancar dan tanpa menguras biaya yang besar pasti menjadi dambaan setiap pasangan.

Pada faktanya melaksanakan pernikahan tidak memerlukan biaya yang besar, hanya saja karena adat dan kebiasaan masyarakat untuk menggelar resepsi atau pesta pernikahan yang menyebabkan banyak pengeluaran.

Hal inilah yang sering kali menjadi permasalahan bagi pasangan yang akan menikah, karena tersandung masalah biaya.

Padahal permasalahan tersebut seharusnya dapat dengan mudah diatasi. Karena jika hanya untuk proses melegalkan pernikahan itu sendiri, cukup melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) saja bisa tanpa dipungut biaya alias gratis.

√ Informasi Penting Seputar Buku Nikah yang Wajib Dipahami Calon Manten
islamidia.com

Dengan catatan pelaksanaannya pada saat jam kerja KUA, karena jika diluar jam kerja tetap akan dikenakan tarif.

Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama.

Dimana dengan adanya peraturan tersebut, akan memudahkan calon pasangan untuk menggelar pernikahan. Kemudian soal adat dan kebiasaan masyarakat menyelenggarakan resepsi, masih bisa disiasati dengan menggelar syukuran secara sederhana.

Karena inti dari sebuah pernikahan terletak pada prosesi akad nikah, bukan penyelenggaraan resepsinya. Nah, jauh lebih efisien bukan?


Buku Nikah, Dokumen Penting dari KUA


√ Informasi Penting Seputar Buku Nikah yang Wajib Dipahami Calon Manten
ngertiaja.com

Ketika pernikahan anda dilakukan secara resmi dan tercatat secara administrasi hukum negara, anda akan dibekali beberapa dokumen salah satunya adalah buku nikah.

Dimana menjadi salah satu dokumen yang sangat penting terkait dengan status pernikahan, yakni sebagai dokumen resmi pencatatan nikah sekaligus berfungsi sebagai bukti sah-nya pernikahan tentu saja selain sah secara agama.

Menjadi penting karena berhubungan dengan perdata, ketika suatu saat terjadi permasalahan dalam pernikahan.

Tentang isi dari buku nikah ini terdiri dari nasihat pernikahan di halaman pertama, lalu halaman kedua berisi lokasi tempat akad nikah dilangsungkan beserta kedua foto mempelai.

Halaman selanjutnya berisi keterangan waktu pelaksanaan pernikahan serta biodata mempelai pria, selanjutnya berisi tentang biodata mempelai wanita beserta walinya.

Pada halaman kelima isinya cukup singkat mengenai rincian mahar atau mas kawin yang diberikan oleh mempelai pria kepada mempelai wanitanya sebagai salah satu syarat sah pernikahan.

Dalam halaman ini pula ada tanda tangan oleh petugas pencatatan pernikahan.

Lalu ada juga teks berupa shigat ta’liq, yaitu berisikan sebuah syarat atau ketentuan yang berlaku untuk pernikahan atau mudahnya adalah perjanjian nikah.

Untuk isinya, adalah tentang empat (4) kondisi minimal agar seorang istri dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan agama, bisa dengan membayar uang sebesar Rp 10.000,- sebagai pengganti, agar dijatuhkannya talak satu.

Shigat ta’liq ini wajib untuk ditandatangani oleh suami, dan pada umumnya akan dibaca suami setelah melakukan akad nikah.

Perbedaan Buku Nikah Mempelai Pria dan Wanita

√ Informasi Penting Seputar Buku Nikah yang Wajib Dipahami Calon Manten
liputan6.com

Buku nikah adalah buku yang diberikan oleh kantor KUA kepada masing-masing pengantin pada hari pernikahan dilangsungkan.

Untuk mempelai pria akan diberikan buku berwarna merah, sedangkan untuk mempelai wanita akan diberikan buku berwarna hijau.

Karena diberikan setelah melakukan akad nikah, sehingga sebelumnya anda harus memenuhi syarat atau ketentuan untuk mendapatkannya, salah satunya adalah pas foto. Dalam buku nikah akan memuat pas foto anda dan pasangan.

Untuk itu anda harus menyerahkan pas foto, selain dokumen persyaratan nikah lainnya yang harus dipenuhi. Ukuran pas foto yang diperlukan dalam buku nikah adalah 2 x 3 dengan latar foto berwarna biru.

Namun pada tahun 2018 lalu, pemerintah dalam hal ini adalah Kementrian Agama mengeluarkan dokumen baru sebagai pelengkap pernikahan berupa kartu nikah.

Lantas apa perbedaan antara buku nikah dan kartu nikah ini? Untuk itu mari simak ulasannya berikut ini.


Buku Nikah dan Kartu Nikah


Tentang Kartu Nikah

√ Informasi Penting Seputar Buku Nikah yang Wajib Dipahami Calon Manten
surabaya.liputan6.com

Berdasarkan fungsi utamanya, kartu nikah sama saja dengan buku nikah. Hanya saja rancangan, desain, dan bentuknya yang berbeda. Tentu saja, karena disebut sebagai kartu nikah maka bentuknya berupa kartu.

Kementrian Agama meluncurkan kartu nikah ini sebagai identitas pernikahan yang terhubung secara digital di kantor kementrian.

Sebab dalam kartu tersebut terdapat kode QR, dimana ketika di-scan akan muncul informasi tentang pernikahan kurang lebih sama seperti yang ada di buku nikah.

Kartu ini dibuat sebagai salah satu bentuk inovasi pemerintah untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat di era digital seperti sekarang. Karena dengan adanya kartu ini tentu menjadikan lebih efektif dan efisien.

Jadi, adanya kartu nikah ini bukan sebagai pengganti buku nikah namun menjadi tambahan atau pelengkap dokumen pernikahan. Maka bisa juga dikatakan bahwa kartu nikah merupakan bentuk digital dari buku nikah tersebut.

Kartu nikah ini juga sebagai salah satu teknologi untuk membangun sistem manajemen nikah (SIMKAH). Dimana bertujuan untuk mempermudah pengurusan administrasi atau kepentingan pencatatan sipil lainnya.

Karena sejak beredarnya kabar akan kemunculan kartu nikah ini, banyak yang memiliki persepsi bahwa akan menggantikan buku nikah yang lama. Padahal itu sama sekali tidak benar.

Buku nikah tetap menjadi dokumen yang penting sebagai bukti sah tertulis sebuah pernikahan. Sedangkan kartu nikah, sebagai versi terbarunya yang lebih efisien dan sifatnya tidak mudah rusak dibandingkan dengan yang berbentuk buku.

Dikarenakan termasuk salah satu dokumen yang begitu penting, maka hendaknya dokumen penting ini dirawat dan dijaga dengan baik.

Cara Membuat Duplikat Buku Nikah

√ Informasi Penting Seputar Buku Nikah yang Wajib Dipahami Calon Manten
nasional.republika.co.id

Akan tetapi jika berbicara tentang kekurangan buku nikah, yang biasa dialami masyarakat adalah ketika terjadi kehilangan, rusak karena peristiwa kebakaran, atau bencana alam sehingga harus dibuatkan duplikatnya.

Bagi anda yang mengalami hal tersebut, tenang saja karena tidak dipungut biaya untuk membuatnya lagi. Meski masih kerap kita dengar adanya pungli (pungutan liar) terkait pembuatan duplikat buku nikah, sebaiknya membuat anda harus berhati-hati.

Sebab, sudah secara jelas dan tegas dinyatakan oleh Kementrian Agama bahwa layanan kantor terkait kependudukan tidak boleh ada pungutan biaya. Sehingga perlu menjadi perhatian agar justru tidak tertipu.

Karena sampai saat ini masih cukup marak beredar tentang adanya identitas diri, termasuk buku nikah yang dipalsukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Padahal terdapat sanksi yang mengancam bagi para pelakunya tidak main-main.

Untuk membedakan dengan aslinya terdapat beberapa ciri-ciri yang patut diwaspadai diantaranya adalah tidak adanya hologram dari Kementrian Agama, ukuran buku yang lebih besar.

Lalu juga warnanya lebih gelap, ukuran tulisan lebih kecil, konten tidak lengkap, jenis kertas yang digunakan, warna lambing garuda lebih gelap, tidak ada nomor registrasi atau ada namun tidak rapi.

Kini dengan adanya sistem aplikasi pencatatan nikah yang bisa diakses secara online juga lebih memudahkan untuk melakukan pengecekan informasi keaslian buku nikah tersebut, karena yang asli pasti akan terdaftar disana.

Lalu bagaimana proses pembuatan duplikatnya? Untuk membuat duplikat buku nikah, yang harus dipersiapkan ialah membuat permohonan secara tertulis dengan disertai bukti-bukti yang kuat.

Bukti-bukti tersebut diantaranya bisa berupa laporan kepolisian ataupun alat pendukung lainnya. Sedangkan untuk dokumen yang perlu dibawa ke KUA sebagai pelengkap lainnya adalah KTP kedua pasangan.

Keyword: Buku Nikah

Originally posted 2020-12-25 20:50:01.

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.